Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa di Wilayah Puskesmas Buluspesantren I: Pemenuhan Peraturan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas
Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa di Wilayah Puskesmas Buluspesantren I: Pemenuhan Peraturan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas
Buluspesantren, 23 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan pemenuhan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas, Puskesmas Buluspesantren I bersama dengan pemerintah desa setempat melaksanakan kegiatan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD). Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 23 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025, dengan tujuan untuk merumuskan prioritas kesehatan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di desa masing-masing.
Latar Belakang Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa
Pelaksanaan MMD ini merupakan kelanjutan dari kegiatan Survey Mawas Diri yang telah dilakukan pada bulan November 2024. Survey Mawas Diri bertujuan untuk menggali informasi terkait masalah kesehatan yang ada di masyarakat melalui pendekatan berbasis partisipasi masyarakat. Hasil dari survey ini menjadi bahan dasar dalam musyawarah untuk menentukan kebijakan dan prioritas dalam pengelolaan program kesehatan desa.
Dalam konteks ini, MMD tidak hanya sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai upaya pemberdayaan masyarakat untuk berperan aktif dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait masalah kesehatan di tingkat desa.
Tujuan dan Manfaat MMD
Musyawarah Masyarakat Desa di wilayah Puskesmas Buluspesantren I bertujuan untuk:
- Menyusun prioritas masalah kesehatan yang ada di desa berdasarkan hasil survey Mawas Diri.
- Meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan kesehatan di tingkat desa.
- Mengidentifikasi dan merumuskan solusi bersama terkait masalah kesehatan yang ada, dengan melibatkan semua unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, kader kesehatan, serta perangkat desa.
- Meningkatkan kolaborasi antara Puskesmas dan pemerintah desa dalam pengelolaan program kesehatan berbasis masyarakat.
Melalui MMD, diharapkan setiap desa di wilayah Puskesmas Buluspesantren I dapat memiliki rencana kerja yang terarah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara optimal.
Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa ini dimulai pada tanggal 23 Desember 2024, dengan kegiatan pembukaan yang dihadiri oleh kepala Puskesmas Buluspesantren I, kepala desa, serta perwakilan dari masyarakat dan kader kesehatan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan mengenai hasil Survey Mawas Diri yang disampaikan oleh petugas Puskesmas.
Setiap desa melakukan musyawarah untuk membahas dan merumuskan masalah kesehatan yang menjadi prioritas. Kegiatan ini berlangsung dengan melibatkan semua lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, pemuda, ibu rumah tangga, hingga kader kesehatan yang sudah terlatih. Dalam musyawarah tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk mengusulkan masalah kesehatan yang mereka anggap penting dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah.
Setelah musyawarah desa, hasil kesepakatan dari setiap desa akan disusun dalam bentuk rencana tindak lanjut yang mencakup program-program kesehatan prioritas. Puskesmas Buluspesantren I akan memberikan pendampingan dan fasilitasi dalam pelaksanaan program-program tersebut, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Peran Puskesmas dalam Musyawarah Masyarakat Desa
Puskesmas Buluspesantren I berperan sebagai fasilitator dan pendamping dalam setiap tahap pelaksanaan MMD. Puskesmas memberikan informasi tentang kebijakan dan program kesehatan yang dapat dilaksanakan, serta mendukung penguatan kapasitas kader kesehatan dan masyarakat dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kesehatan. Selain itu, Puskesmas juga bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menyusun hasil musyawarah untuk menjadi bahan acuan dalam perencanaan kegiatan kesehatan di tahun berikutnya.
Harapan ke Depan
Diharapkan melalui pelaksanaan Musyawarah Masyarakat Desa ini, terjadi peningkatan kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam program kesehatan di desa masing-masing. Musyawarah ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan antara masyarakat, pemerintah desa, dan Puskesmas dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan terlaksananya MMD yang sistematis dan terencana ini, wilayah Puskesmas Buluspesantren I diharapkan dapat mencapai standar pelayanan kesehatan yang lebih baik, sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat, dan sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas.
Kegiatan ini akan berlanjut dengan evaluasi dan tindak lanjut yang dilakukan secara terencana, untuk memastikan keberlanjutan dari setiap program kesehatan yang telah direncanakan melalui musyawarah.