Pendampingan Pra Akreditasi Puskesmas Buluspesantren I
Pendampingan Pra Akreditasi Puskesmas Buluspesantren I
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 46 tahun 2015, Akreditasi adalah pengakuan yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara, Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi standar Akreditasi.
Dalam pasal 14 ayat 2 dijelaskan mengenai tugas pendampingan, dalam melakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi, Tim Pendamping bertugas sebagai berikut:
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan secara intensif kepada Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam rangka persiapan menuju penilaian praakreditasi
- melakukan penilaian praakreditasi untuk mengetahui kelayakan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk diusulkan dalam penilaian Akreditasi.
Pembangunan kesehatan merupakan upaya yang gencar dilakukan untuk mendapatkan masyarakat dengan derajat kesehatan yang optimal. Puskesmas merupakan garda terdepan sebagai upaya pembangunan kesehatan itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan pelayanan optimal, kinerja serta sumber daya yang mempunyai mutu yang tinggi. Akreditasi diperlukan untuk memelihara serta menilai agar puskesmas selalu mempunyai mutu yang tinggi.
Pada tanggal 6 Juli 2022, di aula Puskesmas Buluspesantren I telah dilakukan pendampingan pra akreditasi oleh perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten, pendampingan tersebut diwakili oleh Bapak Rudiyanto, Ibu Endah, serta Ibu Mira. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Puskesmas Buluspesantren I, Ibu Dewi Sulistyawati, S. ST, MM, serta seluruh karyawan Puskesmas Buluspesantren I. Upaya pendampingan ini sebagai upaya persiapan adanya akreditasi yang kemungkinan akan dilaksanakan pada November 2022.
Pada kegiatan ini setiap karyawan bersemangat untuk mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam kegiatan akreditasi. Kegiatan akreditasi mengacu pada SIAP yaitu Standar Instrumen Akreditasi Puskesmas, dimana di dalam SIAP terdapat 5 bab yang akan masuk dalam akreditasi. Bab tersebut adalah KMP yaitu Admen, UKM, UKP, PPN, serta Mutu.
Pada Bab I terdapat beberapa item yatu
1.1 Perncanaan Puskesmas
1.2 Tatakelola Organisasi
1.3. Manajemen SDM
1.4 MFK
1.5 P3
1.6 Peran Dinas Kesehatan Kab/Kota
BAB II UKM
2.1 Perencanaan pelayanan UKM
2.2 Akses sasaran dan masyarakat
2.3 Penggerakan dan Pelaksanaan
2.4 Pembinaan secara berjenjang
2.5 PIS-PK
2.6 UKM Esensial
2.7 UKM Pengembangan
2.8 P3
BAB III UKPP
3.1 Pendaftaran dan Inform Consent
3.2 Pengkajian, Renc, dan Pemberian
3.3 Pelayanan gawat darurat
3.4 Anastesi lokal dan tindakan
3.5 Terapi gizi
3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien
3.7 Rujukan
3.8 Rekam Medis
3.9 Laboratorium
3.10 Kefarmasian
BAB IV PPN
4.1 Stunting
4.2 KIA
4.3 Imunisasi
4.4 TB
BAB V PMP
5.1 Peningkatan Mutu
5.2 MANAJEMEN RESIKO
5.3 SASARAN KESELAMATAN PASIEN
5.4 Sistem pelaporan IKP
5.5 PPI
Pada pendampingan ini, KMP atau Admen didampingi oleh Bapak Rudiyanto, UKM dan PPN oleh Ibu Endah dan UKP serta Mutu oleh Ibu Mira. Pada proses penampingan ini, pendamping memberikan pengarahan terkait akreditasi, dan membantu persiapan akreditasi. Dalam hal ini diharapkan Puskesmas Buluspesantren I, tidak hanya melakukan pelayanan dengan out put yang bermutu tetapi pendokumentasian serta bukti yang cukup dari apa yang telah dikerjakan dalam pelayanan tersebut.