Pelaksanaan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di Puskesmas Buluspesantren I
Pelaksanaan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) di Puskesmas Buluspesantren I
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 14 menyatakan, “Pemerintah bertanggungjawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat”. (Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, 2021)
Upaya pemenuhan untuk kesehatan, pemerintah menetapkan standar pelayanan minimal (SPM) bidang kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerahkabupaten/kota dan provinsi. Jenis dan mutu pelayanan dasar tercantum dalam PP Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Terdapat 12 jenis pelayanan dasar pada SPM dan harus dipenuhi sesuai acuan mutu pelayanan berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. (Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, 2021)
Pemerintah telah menggariskan arah kebijakan pembangunan di bidang kesehatan pada RPJMN tahun 2020 – 2024. Salah satu sasarannya adalah meningkatnya ketersediaan dan mutu fasilitas pelayanan kesehatan dasar dan rujukan. Dalam mencapai mutu puskesmas yang baik, maka Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu cara dalam memperbaiki tata kelola mutu pelayanan kesehatan secara bertahap dan berkesinambungan. (Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, 2021)
Menurut buku Pedoman Pembinaan Terpadu Puskesmas Oleh Dinas Kesehatan dari hasil pemetaan status kelulusan akreditasi Puskesmas yang dilakukan oleh Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan per 31 Desember 2020, dari 10.203 Puskesmas di seluruh Indonesia, sudah ada 9.135 (89.53%) Puskesmas yang telah terakreditasi. Namun untuk distribusi tingkat kelulusan masih didominasi dasar dan madya, dengan tingkat pencapaian berturut-turut 2.177 (23.78%) dasar, 5.068 (55.37%) madya, 1.669 (18.23 %) utama, dan 239 (2.62%) paripurna. Dari capaian akreditasi Puskesmas tersebut, dapat dilihat bahwa tingkat kelulusan paripurna untuk Puskesmas masih sangat kecil persentasenya. (Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, 2021)
Analisis yang dilakukan terhadap laporan hasil survei akreditasi Puskesmas tahun 2015-2019 dengan mengambil sampel sebanyak 369 Puskesmas manggambarkan bahwa rata-rata capaian bab akreditasi Puskesmas sebagai berikut: bab I (77.33%), bab II (77.36%), bab III (48.65%), bab IV (74.46%), bab V (74.49%), bab VI (48.06%), bab VII (71.77%), bab VIII (70.85%), dan bab IX (47.96%). Dari ratarata capaian bab I sampai dengan bab IX dapat dilihat bahwa masih terdapat variasi gap dalam pencapaian status akreditasi paripurna Puskesmas, dimana semua bab harus mencapai minimal ≥ 80%. Gap yang terbesar ada di bab IX (32.04%) terkait tata kelola manajemen dan risiko dan gap yang paling kecil ada di bab II (2.67%) terkait tata kelola manajemen sebagai institusi. (Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, 2021)
Pelaksanaan pelayanan Puskesmas perlu didukung oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota karena dinas kesehatan daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan dan tugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan (Binwas) (Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, 2021). Oleh karena itu pada tanggal 8 Maret 2023, tim dari Dinas Kesehatan Kebumen yaitu dr Aris beserta tim melaksanakan Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) sebagaimana yang diamanatkan Permenkes yang mengatur tentang Puskesmas. Pada kesempatan ini dibahas poin-poin yang ada dalam akreditasi dan diskusi akan poin yang tidak mencapai nilai yang telah ditentukan. Poin perencanaan, pelaksanaan program serta evaluasi dibahas dalam kegiatan ini.
Diharapkan dengan adanya kegiatan pembinaan ini, poin-poin yang ada dalam akreditasi dapat terpenuhi sehingga mutu pelayanan puskesmas dapat meningkat.
Sumber
(Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan, 2021, Pedoman Pembinaan Terpadu Oleh Puskesmas oleh Dinas Kesehatan, Jakarta : Kemenkes)